BAB 1 PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Prinsip Etika
§ Prinsip
Keindahan (menunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya dan penampilan)
§ Prinsip
Persamaan (Persamaan terhadap berbagai bidang lainnya.)
§ Prinsip
Kebaikan (Perilaku seseorang dalam berbuat kebaikan.)
§ Prinsip
Keadilan (bertindak adil dan tidak mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi
hak orang lain.)
§ Prinsip
Kebebasan (mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya
sendiri tanpa merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti
dengan tanggung jawab.)
§ Prinsip
Kebenaran (dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat
logis/rasional.)
Basis Teori Etika
Basis
teori etika terdiri dari etika teleologi (tujuan), deontologi (kewajiban),
teori hak (pendekatan perilaku), teori keutamaan/virtue (memandang sikap
seseorang).
EGOISME
Egoisme
merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat.
BAB 2 PERILAKU
ETIKA DAN BISNIS
Etika bisnis
merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila
menjalankan bisnis.
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi
Perilaku Etika
§ Lingkungan
Intern
Lingkungan
intern dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat diarahkan
sesuai dengan keinginan perusahaan. Lingkungan intern meliputi tenaga kerja,
peralatan, dan lain-lain. Budaya organisasi (yang mencakup lingkungan kerja,
sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan, dan
otonomi/pemberdayaan yang diberikan pada karyawan); Ekonomi lokal (yang
mencakup keadaan perekonomian setempat); Reputasi perusahaan (yang mencakup
persepsi karyawan mengenai bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh
masyarakat); Persaingan di Industri (yang mencakup tingkat daya saing dalam
industri yang mempengaruhi kompensasi dan pendapatan)
§ Lingkungan
Ekstern
Lingkungan
ekstern yaitu lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin
dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis sesuai dengan keinginannya.
Lingkungan ekstern meliputi lingkungan mikro, yaitu pemerintah, pesaing,
publik, stockholder, dan konsumen, dan lingkungan makro, yaitu demografi,
sosial politik, dan sosial budaya.
KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN
MASYARAKAT
§ Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Dengan dilakukan
seperti ini:
Ø Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya.
Ø Bungkus
atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,
Ø Pemberian
servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi
suatu bisnis.
§ Hubungan
dengan karyawan
Meliputi
beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau
kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau
pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
§ Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan
antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi
hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal
maupun distributor.
§ Hubungan
dengan Investor
Pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya.
§ Hubungan
dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan
pergaulan yang bersifat finansial, terutama perpajakan
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Dalam
menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain pengendalian diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi,
pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu
menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Kegiatan
perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika
untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu
dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan
contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis
.
Etika bisnis dan akuntan
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas.
BAB 3 ETHICAL
GOVERNANCE (ETIKA PEMERINTAH)
Etika pemerintahan ini
juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance, menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Governance system
Sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Budaya Etika
Bagaimana
budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1. Menetapkan
Credo Perusahaan
Pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
2. Menetapkan
program etika
Suatu sistem yang terdiri dari
berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.
Menetapkan kode etik
perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri
tertentu.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Saat
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri.
Kode Perilaku Korporasi
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of
Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut.
Evalusi terhadap kode perilaku korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
BAB 4 PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Peran
akuntan antara lain :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Ø Integritas : setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten)
Ø Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Ø Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
Ø Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik
akuntansi sektor publik terdiri atas :
1.
Budgetary accounting :
bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu
tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
2.
Commitment accounting : sistem akuntansi yang
mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi
akrual.
3.
Fund accounting :
adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan
masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan
keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan
dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi
dana.
4.
Cash accounting :
adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di
samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan
walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan
tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
5.
Accrual accounting :
adalah beban dan pendapatan secara hati-hati
di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya
tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang
dalam setiap bulannya.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Kode
Etik IAI terdiri dari tiga bagian, yaitu:
ü Prinsip
etika akuntan
ü Aturan
etika akuntan
ü Interpretasi
aturan etika akuntan
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakan penilaian yang bebas.
Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat
yaitu :
1. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa Non-Assurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
BAB
5 KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya.
§
Kode Perilaku Profesional
AICPA:
ü
Prinsip – Prinsip Etika Profesi yaitu :
a.
Tanggung jawab terhadap
pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.
Tanggung jawab terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
c.
Keadilan. Prinsip ini
menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
d.
Otonomi. Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya
§ Prinsip – Prinsip Perilaku Profesional, ada enam yaitu:
(Tanggung jawab, kepentingan publik,
integritas, objektivitas dan independents,
kecermatan dan keseksamaan,
lingkup dan sifat jasa)
Prinsip-Prinsip Etika : IFAC,
AICPA,IAI
§
Kode Etik Prinsip-prinsip
Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai
berikut :
ü
Integritas
: seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
ü
Objektivitas
: seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
ü
Kompetensi professional dan
Kesungguhan : Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional
yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan
teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan
standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan
professional
ü
Kerahasiaan
: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan.
ü
Perilaku Profesional
: seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait
§
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
ü
Tanggung Jawab
: Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
ü
Kepentingan Umum
: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
ü
Integritas
: Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota
harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi
ü
Objectivitas dan
Independensi : Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
ü
Due Care
: Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
ü
Sifat dan Cakupan Layanan
: Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip
dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
§
Berikut adalah 8 prinsip
etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
ü
Tanggung Jawab Profesi
: Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral
dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
ü
Kepentingan Publik
: Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
ü
Integritas
: setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus
memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
ü
Objektivitas
: Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,
jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
ü
Kompetensi dan Kehati-
hatian Profesional : diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentukkan oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
BAB 6 ETIKA DALAM AUDITING
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik
anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang
tinggi.
Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
1.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan : Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
2.
Sistem
Akuntansi : Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit : Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
4.
Pengendalian
Intern : Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan : Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
6.
Independensi
Auditor : Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain.
Independensi Auditor
Independen
berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA)
No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut
Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah
dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor
tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak
lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi
Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
- Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga
Keuangan.
- Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam
maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
- Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
BAB 7 ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain
itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu
jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan
sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor
atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat
tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers
dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi
akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia
penyalahgunaannya.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut
profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik,
kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu
dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut
akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai
pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal
tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa
hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu
kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
·
Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas
kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15
juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang
dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
·
Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota
IAI).
·
Harus ada suatu bagian dalam IAI
yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari
pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi
yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
BAB 8 ETIKA DALAM
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan
Manajemen
Etika dalam akuntansi
keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap
kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen
keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan
prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan
mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang
tepat.
Akuntansi keuangan adalah bagian
dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak
luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Definisi akuntansi manajemen
menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian
manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan
untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan
keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan
pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset. Bagian integral dari
manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan
interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi,
proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi
keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas
organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Persamaan
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik
dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan
prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan
sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan
informasi yang disajikan kepada pemakainya.
Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management
Accountant
Ada empat standar
etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.
Kompetensi
Artinya, akuntan
harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
§
Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
§
Melakukan tugas sesuai
dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
§
Mampu menyiapkan laporan
yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2.
Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang
akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada
otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
§
Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
§
Menginformasikan kepada
bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari
bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
§
Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3.
Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari kegiatan yang
dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
§
Menghindari adanya konflik
akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
§
Menahan diri dari agar tidak
terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam
menjalankan tugas secara etis.
§
Menolak berbagai hadiah,
bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
§
Menahan diri dari aktivitas
negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
§
Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
§
Mengkomunikasikan informasi
yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
§
Menahan diri agar tidak
terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4.
Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para
akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
§
Mengkomunikasikan atau
menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
§
Mengungkapkan semua
informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Whistle Blowing
Whistle blowing
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau
disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Whistle blowing
dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Whistle Blowing internal,
yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang
diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada
orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan,
ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu
loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan
bertindak sesuai moral.
b.
Whistle Blowing eksternal,
yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat
karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat
sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis
yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
Creative Accounting
Creative accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak
menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya
standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
(Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses
creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali
ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena
profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi
industri, dll.
Creative accounting melibatkan
begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak
benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi,
mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke
periode yang lain).
Fraud Accounting
Secara umum fraud
merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari
dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam
seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau
perbuatan korupsi.
Fraud Auditing
Upaya untuk
mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk
dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial
memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan
kriminal investigator.
BAB 9 ISU ETIKA
SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur,
Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan
ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut:
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing
(competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan
perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih
ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh
personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh
atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari
personal yang masih ada hubungan keluarga
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia
perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli
atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas
informasi rahasia tersebut
- Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang
menguntungkan pribadi
- Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak
ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
- Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan
yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Benturan kepentingan
juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota
dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat
dari kedudukannya dalam perusahaan.
Etika Dalam Tempat Kerja
Etika bisnis sangat penting untuk menciptakan
lingkungan kerja yang harmonis, serta untuk memberi citra positif pada
perusahaan tempat Anda bekerja. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis
yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada
bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama
bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Aktivitas Bisnis International –
Masalah Budaya
Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang
akan dikerjakan sekelompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah
laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Budaya perusahaan memberi
kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya
perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan
karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula
mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.
Setiap perusahaan yang memiliki rencana menjalankan
bisnis di negara lain harus memahami perbedaan antara masyarakat dan budaya
negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa perbedaan tentu saja cukup
jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus memperhitungkan faktor bahasa
dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan, tanda dan logo. Jadi,
Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara
bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam
perdagangan internasional.
Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan
yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku
dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah.
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan
manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang
berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap
lingkungannya, mencakup financial dan managerial social accounting, social
auditing.
- Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat
menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan
keuntungan sosial suatu perusahaan.
Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan
terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah
berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang
menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi
yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian
buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk.
Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran,
kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala
kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang
telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari
pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis
(crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new
corporate discipline. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon
terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan
para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan
organisasi melewati masa krisis.
BAB 10 PERKEMBANGAN
TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga
hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status
ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika
srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George
membedakannya kepada lima periode, yaitu :
1.
Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan
bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.
Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat
disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan),
pada saat ini juga timbul anti konsumerisme.
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan
nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih
menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.
Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an yaitu:
§
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai
suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis.
§
Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka
bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan
tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika
bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi
perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh
philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4.
Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin
banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika
bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang
digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah
bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan
internasional.
5.
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan
dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah
Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika
bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan
direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada
25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics,
and Ethics (ISBEE) di Tokyo.
Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan
tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika
bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan
pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan
etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar