Kamis, 31 Maret 2016

HUKUM PERDATA

KELAS : 2EB02
NAMA ANGGOTA :
CINDY GUSNITASARI (22214416)
AYU SETIAWATI (21214894)
BUNGA HARYANI FARIDA (2C214968)
CHINANTIA RIZKA AGUSTIN (2C214992)


Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau. Dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri , juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
            Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keragaman hukum.
            Pada Tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
            Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel,asuransi,badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman baru sekitar abad pertengahan akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
            Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini dierlukan di Indonesia berdasarkan azaz koncordantic (Azaz Politik Hukum).
            Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW ( Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata
            Yang dimaksud Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
            Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
            Pengertian Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
            Disamping Hukum Privat Materiil, juaga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksankan praktek di lingkaranpengadilan perdata.
            Di dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.Penyebab dari beraneka ragam ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor Etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridis  yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.LS. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
    a.      Golongan Eropa
    b.      Golongan Bumi Putera (Pribumi/bangsa indonesia asli)
    c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina,India,Arab)
    Dan pasal 131 LS. Yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut. Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
    -          Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK)
    -          Golongan Timur  Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
    Sistematika Hukum Perdata
    Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata) terdiri dari :
    Buku I : Mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seorang dan hukum        kekeluargaan
    Buku II : Mengenai benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
    Buku III : Mengenai perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak da kewajiban timbal balik antara orang-orang atau ihak-pihak tertentu.
    Buku IV : Mengenai pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

    Pendapat yang Kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
    Buku I : Mengenai Hukum Pribadi . Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur mengenai untuk memiliki hak-hak
    Buku II : Mengenai Hukum Kekeluargaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan  
    Buku III : Mengenai Hukum Kekayaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang.

    Buku IV : Mengenai Hukum Waris. Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.   
    Hukum Perorangan /Bdn Pribadi (personen recht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

    Hukum Keluarga (Famillie recht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

    Hukum Harta kekayaan (vermogensrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
     Hukum waris (erfrecht) 
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
    Objek Hukum Perdata
    1.    Hukum Perorangan /Bdn Pribadi (personen recht)
    2.    Hukum Keluarga (Famillie recht)                                                              
    3.    Hukum Harta kekayaan (vermogensrecht)
    4.    Hukum waris (erfrecht)