KELAS : 2EB02
NAMA ANGGOTA :
CINDY GUSNITASARI (22214416)
AYU SETIAWATI (21214894)
BUNGA HARYANI FARIDA (2C214968)
CHINANTIA RIZKA AGUSTIN (2C214992)
Contoh Kasus Hukum Perdata Tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)
Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari seorang istri yang
hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ),
adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4
tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis
Susan menikah di Jakarta dengan
suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun.
Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya
adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering
berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor,
melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan
sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan
pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah perilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya
sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak
memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan
merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian
pada bulan April 2007, Susan dipukul/ditonjok matanya sampai biru yang berujung
pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga.
Setelah kejadian itu Susan memutuskan
untuk bercerai saja.
Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang
Berwenang
Susan langsung ancang-ancang
mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan
pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah
mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya
tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang
mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang
berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah
tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang
memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si
istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami
atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu
menikah.
Bila yang mengajukan gugatan cerai
si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di
wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang
memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si
istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami
atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu
menikah.
Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama
(PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara
cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya
yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta
Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA
Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan
VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
· Menentukan
dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
· Survey
langsung ke pengadilan tersebut;
· Mencari
informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses
cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,
bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan
menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
·
Susan
punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
· Susan
tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa
mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
· Umumnya
penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk
bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam
proses perceraiannya.