Minggu, 24 Januari 2016

EKONOMI KOPERASI

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan koperasi di Indonesia dirasa sangat meningkat. Banyak sekali koperasi yang bermunculan. Tapi banyak juga masyarakat yang kurang tahu mengenai apa itu koperasi. Menurut Bapak Koperasi, yaitu Mohammad Hatta, koperasi diartikan sebagai suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Semangat tersebut didorong oleh keingininan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
Saat ini, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam membantu perekonomian masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja kegiatan yang dilakukan dalam koperasi, dan bagaimana bisa koperasi membantu perekonomian masyarakat, kami melakukan sebuah kunjungan ke salah satu koperasi yaitu Koperasi Pegawai Pusat Pengujian Mutu Barang (KOPSATJITURANG) , yang menurut kami koperasi tersebut sangat berjalan dengan baik dan berkembang dengan pesat dibandingkan dengan koperasi pada umumnya.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1        Bagaimana sejarah terbentuknya Koperasi Pegawai PPMB ?
1.2.2        Apa saja kegiatan yang dilakukan Koperasi Pegawai PPMB ?
1.2.3        Bagaimana perkembangan Koperasi Pegawai PPMB ?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1        Untuk memenuhi tugas matakuliah Ekonomi Koperasi
1.3.2        Untuk mengetahui bagaimana Koperasi Pegawai PPMB terbentuk
1.3.3        Untuk mengetahui kegiatan Koperasi Pegawai PPMB
1.3.4        Untuk mengetahui perkembangan yang terjadi pada Koperasi Pegawai PPMB




BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 Sejarah terbentuknya Koperasi Pegawai PPMB
Koperasi Pegawai PPMB kementrian perdagangan didirikan pada tahun 1985. Koperasi ini berada dibawah naungan Kementrian Perdagangan yang berdiri sendiri. Sejak berdiri 30 tahun yang lalu, koperasi sudah memiliki 600 anggota, dengan 300 anggota yang masih aktif hingga saat ini. Siapa saja boleh menjadi anggota koperasi seperti : pegawai honorer,pegawai negeri,pegawai koperasi, dan lainnya. Setiap anggota yang bergabung, diharuskan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok tiap bulannya. Tetapi tiap anggota memiliki setoran simpanan wajib dan simpanan pokok yang berbeda, tergantung dari status kepegawaian mereka dan juga berdasarkan berapa lamanya mereka telah bergabung ke dalam koperasi tersebut.
Pengurus dan Pengawas koperasi yang menjabat diharuskan berasal dari pegawai negeri Kementrian Perdagangan, sedangkan Manajer dan Karyawan koperasi harus berasal dari luar kepagawain negeri Kementrian Perdagangan. Kepengurusan Koperasi Pegawai PPMB ini mengalami perubahan setiap tiga tahun sekali, melalui cara yang demokrasi didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan hanya memilih ketua pengurus dan ketua pengawas.
Selain itu, kini koperasi juga sedang melakukan kerjasama dengan salah satu Bank Syariah dalam hal pinjaman yang dilakukan oleh anggota, apabila anggota tersebut melakukan pinjaman diatas Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan jika anggota melakukan pinjaman dibawah RP 25.000.000 maka digunakanlah dana koperasi itu sendiri, yang berasal dari Simpanan Sukarela dari anggota lainnya.


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI PEGAWAI PPMB


Susunan pengurus koperasi pegawai PPMB periode 2013-2015 :

       I.            Pembina                                 : Direktur Pengembangan Mutu Barang

    II.            Penasehat                               : Ir.Soewardi Soepadi

 III.            Pengurus        :          

Ketua                                      : Fitria Purwadie

Sekretaris                                : Rohmat

Bendahara                               : Rachmat Adiwibowo

 IV.            Pengawas       :

Ketua                                      : Dianawati

Anggota                                  : Delvinalis Setiawan

                                                  Sofiyan Fachruddin

    V.            Manajer                                 : Arfian

 VI.            Karyawan      :

1.      Penanggung jawab Toko                           : Aris Supriyanto

2.      Penanggung jawab Toko (Kasir)               : Rysha Yulianty
(Mulai Januari 2015)

3.      Penanggung jawab Simpanan                   : Eni Rosalina

4.      Penanggung jawab Tiket pesawat,pulsa,
PLN,Telpon                                              : Verina Aszar Fradita



2.2 Kegiatan Koperasi Pegawai PPMB
2.2.1 KEGIATAN BIDANG IDIL
Dalam tahun 2014, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai PPMB adalah sebagai berikut :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.      Mengikuti Workshop Perpajakan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014
c.       Mengikuti kegiatan Study Banding yang diselenggarakan oleh PKPRI Jakarta pada tanggal 24-26 September 2014
d.      Rapat antar Pengurus
e.       Rapat-rapat Pengurus dan Pengawas
f.       Mengikuti Rapat pembahasan RAPB PKPRI

2.2.2 KEGIATAN BIDANG USAHA
Dalam tahun buku 2014 kegiatan bidang usaha yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
A.    Usaha perdagangan antara lain :
§  Barang Konsumsi
§  Barang Konsinyasi
§  Barang Sekunder
Dari kegiatan usaha perdagangan diatas mendapatkan keuntungan sebesar Rp.85.612.678,50 (Delapan puluh lima juta enam ratus dua belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah koma lima puluh).

B.     Usaha jasa antara lain :
v  Foto copy
v  Pulsa Elektronik
v  Tiketing
v  PLN/Telpon
v  Transfer antar Bank
Dari pendapatan kegiatan usaha jasa diatas diperoleh keuntungan jasa sebesar Rp.98.518.836,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

C.     Usaha Simpan Pinjam
Jasa Peminjaman Jangka Panjang untuk tahun 2014 sebesar Rp.693.656.900,00 (Enam ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) mengalami kenaikan dari tahun 2013 sebesar Rp.182.323.176,20 (Seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma dua puluh) Sedangkan untuk jasa simpan pinjam jangka pendek sebesar Rp.11.717.500,00 (Sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), pada tahun 2014 kegiatan kerjasama simpan pinjam dengan pihak Bank menghasilkan jasa pinjaman sebesar Rp.129.043.601,62 (Seratus dua puluh Sembilan juta empat puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah koma enam puluh dua) dari jumlah keseluruhan jasa simpan pinjam yang dihasilkan pada tahun 2014 sebesar Rp.834.418.001,62 (Delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan belas ribu satu rupiah koma enam puluh dua).

D.    Usaha Kantin
Pendapatan usaha kantin tahun 2014 sebesar Rp.23.971.650,00 (Dua puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).

E.     Usaha Ekstra Fooding
Dari kegiatan pengadaan menu tambahan/extra fooding diperoleh pendapatan pada tahun 2014 sebesar Rp.19.700.050,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh rupiah).

F.      Pendapatan lain-lain
Pendapatan lain-lain sebesar Rp.15.030.333,74 (Lima belas juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tujuh puluh empat)
Terdiri dari :
§  Jasa PKP-RI sebesar Rp.1.390.362,74 (Satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah koma tujuh puluh empat)
§  Jasa Bank sebesar Rp.6.012.871,00 (Enam juta dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah)
§  Lain-lain sebesar Rp.8.587.100,00 (Delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah)



LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PEGAWAI PPMB

Laporan Keuangan Koperasi Pegawai PPMB tahun 2014 disajikan dalam bentuk Neraca dan Laporan Hasil Usaha (Laporan Rugi Laba) per 31 Desember 2014 dan lampiran-lampiran lainnya.

I.     NERACA
Neraca merupakan gambaran posisi keuangan (Harta,Hutang/Kewajiban, dan Modal) suatu perusahaan pada suatu periode tertentu.Harta terutang pada Aktiva atau Aset sedangkan Hutang/Kewajiban dan Modal tertuang pada passiva.

Neraca Koperasi Pegawai PPMB dapat dilihat pada lampiran,Neraca merupakan gambaran keseluruhan dari Asset yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai PPMB yang terdiri dari Aktiva dan Passiva.Asset Koperasi Pegawai PPMB per 31 Desember 2014 adalah Rp.8.800.510.260,18(Delapan milyar delapan ratus juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh rupiah koma delapan belas).

II.   LAPORAN HASIL USAHA
Laporan ini merupakan gambaran prestasi usaha yang didapatkan selama 1 (satu) periode kegiatan,yang mana selisih antara pendapatan dengan beban biaya yang dikeluarkan adalah merupakan usaha Koperasi Pegawai PPMB per 31 Desember 2014.

Pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2014 sebelum pajak sebesar Rp.627.045.067,45 (Enam ratus dua puluh tujuh juta empat puluh rima ribu enam puluh tujuh rupiah koma empat puluh lima).

Apabila dibandingkan dengan SHU tahun 2013 sebesar Rp.592.381.304,72 (Lima ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah koma tujuh puluh dua) terjadi kenaikan sebesar Rp.34.663.762,73 (Tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga) atau naik sebesar 5,85%.

2.3 Perkembangan Koperasi Pegawai PPMB
Sejak didirikan pada tahun 1985, dengan anggota awal sekitar 60 orang, kini Koperasi Pegawai PPMBmemiliki sekitar 300 anggota aktif, dan koperasi ini terus mengalami perkembangan yang sangat baik. Salah satu faktor utama yang menjadi alasan Koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik adalah karena keaktifan para anggotanya. Kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi, dirasa sangat membantu dalam memenuhi keperluan para anggotanya. Segala aktifitas para anggota yang berhubungan dengan koperasi, dapat memajukan koperasi tersebut. Semakin aktif para anggota, semakin maju pula koperasi yang dijalankan.
Keaktifan anggota koperasi tersebut tidak terlepas dari adanya sebuah kepercayaan. Dengan adanya, sistem aplikasi yang berbasis teknologi, seluruh kegiatan koperasi dapat dipantau dengan mudah. Oleh karena itu, para anggota merasa nyaman saat melakukan transaksi pembelian maupun penyimpanan dana yang mereka punya.
Berbeda dengan koperasi lainnya, koperasi pegawai ini memiliki keunggulan, yaitu disaat para anggotanya melakukan suatu pinjaman atau transaksi, para anggota akan dijamin oleh Bendahara penggajian masing-masing dari mereka, yang telah bekerjasama dengan pihak koperasi. Sehingga disaat terjadi pinjaman oleh anggota, tidak ada alasan untuk para anggota tidak membayar cicilan pengembalian pinjaman. Karena cicilan tersebut akan langsung terpotong dari gaji mereka setiap bulannya.
Dan juga, karena adanya kepercayaan dari anggota. Mereka lebih memilih menyimpan uang mereka ke koperasi ini ketimbang menyimpannya di bank konvensional. Tidak adanya potongan tiap bulannya, menjadikan alasan mereka untuk lebih menyimpan uang mereka dibandingkan dengan menyimpannya di bank. Banyak keunggulan yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai PPMB yang dapat menjadikan koperasi ini semakin maju dan berkembang.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penambahan jumlah aktiva yang terjadi pada tahun 2013 sebesar Rp 7.807.394.371,64 (tujuh milyar delapan ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah koma enam pulah empat) menjadi Rp 8.800.510.260,18 (delapan milyar delapan ratus juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh rupiah koma delapan belas) pada tahun 2014.


BAB 3
PENUTUPAN

3.2 Kesimpulan
Koperasi Pegawai PPMB menurut Kami adalah salah satu Koperasi di Indonesia yang berkembang pesat karena Koperasi Pegawai PPMB sekarang ini memiliki berbagi jenis usaha mulai dari usaha bidang jasa dan perdagangan.Barang yang di jual belikan di Koperasi Pegawai PPMB sangat beragam mulai dari barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.Usaha simpan pinjam yang ada di Koperasi tersebut pun menurut Kami sangat bermanfaat bagi pegawai yang ingin menabung karena mudahnya proses menyimpan dan mengambil uang jika suatu saat dibutuhkan.Koperasi Pegawai PPMB terstuktur dengan baik dengan adanya pengawasan dari pihak pengawas dan adanya laporan tahunan setiap akhir tahun.





JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS KOPERASI
1.      Menurut PP No. 60/1959 :
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik :
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
1.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.



Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1.          Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.         Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.       Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
  1. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
  2. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
  3.  Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.         Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
  1. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
  2. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
  3. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5.       Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
  1. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
  2.  Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
c.       Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

BENTUK KOPERASI
1.      Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.      Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.       Koperasi Primer dan Sekunder
a.       Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.      Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.       Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b.      Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c.       Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.      Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.




Minggu, 17 Januari 2016

TUJUAN & FUNGSI KOPERASI

TUJUAN KOPERASI 
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)



PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. 
Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).

 Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
      Modal sendiri terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b)      Simpanan Wajib
         Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c)      Dana Cadangan
           Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d)     Hibah
      Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.    Modal Pinjaman
     Modal pinjaman terdiri dari:
a)      Pinjaman dari Anggota
           Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
             Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
            Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d)     Obligasi dan Surat Utang
              Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e)      Sumber Keuangan Lain
              Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.





 Cadangan Koperasi
1.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

2.      Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a.   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e.   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.       Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.



3.      Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.       Jumlah simpanan per anggota
f.       Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

4.      Istilah-istilah Informasi dasar :
a.  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c.    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d.   Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
                                             
5.      Rumus Pembagian SHU
a.     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.      SHU Per anggota
SHU= JUA + JMA
Di mana :  
SHU  =  Sisa Hasil Usaha Anggota
                        JUA     =  Jasa Usaha Anggota
                         JMA    =  Jasa Modal Anggota   
e.       SHU per anggota dengan model matematika 

SHU Pa =   VA      x  JUA  x   S   x  JMA
                  VUK                 TMS
      Dimana :
SHU Pa  =Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA      = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota
VA       = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK       = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        = Jumlah simpanan anggota
TMS    =Modal sendiri total (simpanan anggota total)

6.      Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

b.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

d.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.