Rabu, 20 April 2016

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

KELAS : 2EB02
NAMA ANGGOTA :
CINDY GUSNITASARI (22214416)
AYU SETIAWATI (21214894)
BUNGA HARYANI FARIDA (2C214968)
CHINANTIA RIZKA AGUSTIN (2C214992)


Contoh Kasus Hukum Perdata Tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)
Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis
Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah perilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul/ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga.
Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.
Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
·          Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
·          Survey langsung ke pengadilan tersebut;
·       Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
·               Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
·             Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.

·        Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.

Kamis, 31 Maret 2016

HUKUM PERDATA

KELAS : 2EB02
NAMA ANGGOTA :
CINDY GUSNITASARI (22214416)
AYU SETIAWATI (21214894)
BUNGA HARYANI FARIDA (2C214968)
CHINANTIA RIZKA AGUSTIN (2C214992)


Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau. Dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri , juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
            Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keragaman hukum.
            Pada Tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
            Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel,asuransi,badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman baru sekitar abad pertengahan akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
            Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini dierlukan di Indonesia berdasarkan azaz koncordantic (Azaz Politik Hukum).
            Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW ( Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata
            Yang dimaksud Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
            Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
            Pengertian Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
            Disamping Hukum Privat Materiil, juaga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksankan praktek di lingkaranpengadilan perdata.
            Di dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.Penyebab dari beraneka ragam ini ada 2 faktor yaitu :
  1. Faktor Etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridis  yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.LS. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
    a.      Golongan Eropa
    b.      Golongan Bumi Putera (Pribumi/bangsa indonesia asli)
    c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina,India,Arab)
    Dan pasal 131 LS. Yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut. Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
    -          Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK)
    -          Golongan Timur  Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
    Sistematika Hukum Perdata
    Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata) terdiri dari :
    Buku I : Mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seorang dan hukum        kekeluargaan
    Buku II : Mengenai benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
    Buku III : Mengenai perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak da kewajiban timbal balik antara orang-orang atau ihak-pihak tertentu.
    Buku IV : Mengenai pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

    Pendapat yang Kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
    Buku I : Mengenai Hukum Pribadi . Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur mengenai untuk memiliki hak-hak
    Buku II : Mengenai Hukum Kekeluargaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan  
    Buku III : Mengenai Hukum Kekayaan. Mengatur prihal hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang.

    Buku IV : Mengenai Hukum Waris. Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.   
    Hukum Perorangan /Bdn Pribadi (personen recht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

    Hukum Keluarga (Famillie recht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

    Hukum Harta kekayaan (vermogensrecht)
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
     Hukum waris (erfrecht) 
    Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
    Objek Hukum Perdata
    1.    Hukum Perorangan /Bdn Pribadi (personen recht)
    2.    Hukum Keluarga (Famillie recht)                                                              
    3.    Hukum Harta kekayaan (vermogensrecht)
    4.    Hukum waris (erfrecht)                                                           


Minggu, 24 Januari 2016

EKONOMI KOPERASI

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan koperasi di Indonesia dirasa sangat meningkat. Banyak sekali koperasi yang bermunculan. Tapi banyak juga masyarakat yang kurang tahu mengenai apa itu koperasi. Menurut Bapak Koperasi, yaitu Mohammad Hatta, koperasi diartikan sebagai suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong. Semangat tersebut didorong oleh keingininan untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
Saat ini, koperasi merupakan salah satu badan usaha yang penting dalam membantu perekonomian masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja kegiatan yang dilakukan dalam koperasi, dan bagaimana bisa koperasi membantu perekonomian masyarakat, kami melakukan sebuah kunjungan ke salah satu koperasi yaitu Koperasi Pegawai Pusat Pengujian Mutu Barang (KOPSATJITURANG) , yang menurut kami koperasi tersebut sangat berjalan dengan baik dan berkembang dengan pesat dibandingkan dengan koperasi pada umumnya.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1        Bagaimana sejarah terbentuknya Koperasi Pegawai PPMB ?
1.2.2        Apa saja kegiatan yang dilakukan Koperasi Pegawai PPMB ?
1.2.3        Bagaimana perkembangan Koperasi Pegawai PPMB ?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1        Untuk memenuhi tugas matakuliah Ekonomi Koperasi
1.3.2        Untuk mengetahui bagaimana Koperasi Pegawai PPMB terbentuk
1.3.3        Untuk mengetahui kegiatan Koperasi Pegawai PPMB
1.3.4        Untuk mengetahui perkembangan yang terjadi pada Koperasi Pegawai PPMB




BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 Sejarah terbentuknya Koperasi Pegawai PPMB
Koperasi Pegawai PPMB kementrian perdagangan didirikan pada tahun 1985. Koperasi ini berada dibawah naungan Kementrian Perdagangan yang berdiri sendiri. Sejak berdiri 30 tahun yang lalu, koperasi sudah memiliki 600 anggota, dengan 300 anggota yang masih aktif hingga saat ini. Siapa saja boleh menjadi anggota koperasi seperti : pegawai honorer,pegawai negeri,pegawai koperasi, dan lainnya. Setiap anggota yang bergabung, diharuskan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok tiap bulannya. Tetapi tiap anggota memiliki setoran simpanan wajib dan simpanan pokok yang berbeda, tergantung dari status kepegawaian mereka dan juga berdasarkan berapa lamanya mereka telah bergabung ke dalam koperasi tersebut.
Pengurus dan Pengawas koperasi yang menjabat diharuskan berasal dari pegawai negeri Kementrian Perdagangan, sedangkan Manajer dan Karyawan koperasi harus berasal dari luar kepagawain negeri Kementrian Perdagangan. Kepengurusan Koperasi Pegawai PPMB ini mengalami perubahan setiap tiga tahun sekali, melalui cara yang demokrasi didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan hanya memilih ketua pengurus dan ketua pengawas.
Selain itu, kini koperasi juga sedang melakukan kerjasama dengan salah satu Bank Syariah dalam hal pinjaman yang dilakukan oleh anggota, apabila anggota tersebut melakukan pinjaman diatas Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Sedangkan jika anggota melakukan pinjaman dibawah RP 25.000.000 maka digunakanlah dana koperasi itu sendiri, yang berasal dari Simpanan Sukarela dari anggota lainnya.


ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI PEGAWAI PPMB


Susunan pengurus koperasi pegawai PPMB periode 2013-2015 :

       I.            Pembina                                 : Direktur Pengembangan Mutu Barang

    II.            Penasehat                               : Ir.Soewardi Soepadi

 III.            Pengurus        :          

Ketua                                      : Fitria Purwadie

Sekretaris                                : Rohmat

Bendahara                               : Rachmat Adiwibowo

 IV.            Pengawas       :

Ketua                                      : Dianawati

Anggota                                  : Delvinalis Setiawan

                                                  Sofiyan Fachruddin

    V.            Manajer                                 : Arfian

 VI.            Karyawan      :

1.      Penanggung jawab Toko                           : Aris Supriyanto

2.      Penanggung jawab Toko (Kasir)               : Rysha Yulianty
(Mulai Januari 2015)

3.      Penanggung jawab Simpanan                   : Eni Rosalina

4.      Penanggung jawab Tiket pesawat,pulsa,
PLN,Telpon                                              : Verina Aszar Fradita



2.2 Kegiatan Koperasi Pegawai PPMB
2.2.1 KEGIATAN BIDANG IDIL
Dalam tahun 2014, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai PPMB adalah sebagai berikut :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.      Mengikuti Workshop Perpajakan yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014
c.       Mengikuti kegiatan Study Banding yang diselenggarakan oleh PKPRI Jakarta pada tanggal 24-26 September 2014
d.      Rapat antar Pengurus
e.       Rapat-rapat Pengurus dan Pengawas
f.       Mengikuti Rapat pembahasan RAPB PKPRI

2.2.2 KEGIATAN BIDANG USAHA
Dalam tahun buku 2014 kegiatan bidang usaha yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut :
A.    Usaha perdagangan antara lain :
§  Barang Konsumsi
§  Barang Konsinyasi
§  Barang Sekunder
Dari kegiatan usaha perdagangan diatas mendapatkan keuntungan sebesar Rp.85.612.678,50 (Delapan puluh lima juta enam ratus dua belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah koma lima puluh).

B.     Usaha jasa antara lain :
v  Foto copy
v  Pulsa Elektronik
v  Tiketing
v  PLN/Telpon
v  Transfer antar Bank
Dari pendapatan kegiatan usaha jasa diatas diperoleh keuntungan jasa sebesar Rp.98.518.836,00 (Sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

C.     Usaha Simpan Pinjam
Jasa Peminjaman Jangka Panjang untuk tahun 2014 sebesar Rp.693.656.900,00 (Enam ratus Sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu Sembilan ratus rupiah) mengalami kenaikan dari tahun 2013 sebesar Rp.182.323.176,20 (Seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh enam rupiah koma dua puluh) Sedangkan untuk jasa simpan pinjam jangka pendek sebesar Rp.11.717.500,00 (Sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), pada tahun 2014 kegiatan kerjasama simpan pinjam dengan pihak Bank menghasilkan jasa pinjaman sebesar Rp.129.043.601,62 (Seratus dua puluh Sembilan juta empat puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah koma enam puluh dua) dari jumlah keseluruhan jasa simpan pinjam yang dihasilkan pada tahun 2014 sebesar Rp.834.418.001,62 (Delapan ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan belas ribu satu rupiah koma enam puluh dua).

D.    Usaha Kantin
Pendapatan usaha kantin tahun 2014 sebesar Rp.23.971.650,00 (Dua puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).

E.     Usaha Ekstra Fooding
Dari kegiatan pengadaan menu tambahan/extra fooding diperoleh pendapatan pada tahun 2014 sebesar Rp.19.700.050,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh rupiah).

F.      Pendapatan lain-lain
Pendapatan lain-lain sebesar Rp.15.030.333,74 (Lima belas juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tujuh puluh empat)
Terdiri dari :
§  Jasa PKP-RI sebesar Rp.1.390.362,74 (Satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah koma tujuh puluh empat)
§  Jasa Bank sebesar Rp.6.012.871,00 (Enam juta dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah)
§  Lain-lain sebesar Rp.8.587.100,00 (Delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah)



LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PEGAWAI PPMB

Laporan Keuangan Koperasi Pegawai PPMB tahun 2014 disajikan dalam bentuk Neraca dan Laporan Hasil Usaha (Laporan Rugi Laba) per 31 Desember 2014 dan lampiran-lampiran lainnya.

I.     NERACA
Neraca merupakan gambaran posisi keuangan (Harta,Hutang/Kewajiban, dan Modal) suatu perusahaan pada suatu periode tertentu.Harta terutang pada Aktiva atau Aset sedangkan Hutang/Kewajiban dan Modal tertuang pada passiva.

Neraca Koperasi Pegawai PPMB dapat dilihat pada lampiran,Neraca merupakan gambaran keseluruhan dari Asset yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai PPMB yang terdiri dari Aktiva dan Passiva.Asset Koperasi Pegawai PPMB per 31 Desember 2014 adalah Rp.8.800.510.260,18(Delapan milyar delapan ratus juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh rupiah koma delapan belas).

II.   LAPORAN HASIL USAHA
Laporan ini merupakan gambaran prestasi usaha yang didapatkan selama 1 (satu) periode kegiatan,yang mana selisih antara pendapatan dengan beban biaya yang dikeluarkan adalah merupakan usaha Koperasi Pegawai PPMB per 31 Desember 2014.

Pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2014 sebelum pajak sebesar Rp.627.045.067,45 (Enam ratus dua puluh tujuh juta empat puluh rima ribu enam puluh tujuh rupiah koma empat puluh lima).

Apabila dibandingkan dengan SHU tahun 2013 sebesar Rp.592.381.304,72 (Lima ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah koma tujuh puluh dua) terjadi kenaikan sebesar Rp.34.663.762,73 (Tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga) atau naik sebesar 5,85%.

2.3 Perkembangan Koperasi Pegawai PPMB
Sejak didirikan pada tahun 1985, dengan anggota awal sekitar 60 orang, kini Koperasi Pegawai PPMBmemiliki sekitar 300 anggota aktif, dan koperasi ini terus mengalami perkembangan yang sangat baik. Salah satu faktor utama yang menjadi alasan Koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik adalah karena keaktifan para anggotanya. Kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi, dirasa sangat membantu dalam memenuhi keperluan para anggotanya. Segala aktifitas para anggota yang berhubungan dengan koperasi, dapat memajukan koperasi tersebut. Semakin aktif para anggota, semakin maju pula koperasi yang dijalankan.
Keaktifan anggota koperasi tersebut tidak terlepas dari adanya sebuah kepercayaan. Dengan adanya, sistem aplikasi yang berbasis teknologi, seluruh kegiatan koperasi dapat dipantau dengan mudah. Oleh karena itu, para anggota merasa nyaman saat melakukan transaksi pembelian maupun penyimpanan dana yang mereka punya.
Berbeda dengan koperasi lainnya, koperasi pegawai ini memiliki keunggulan, yaitu disaat para anggotanya melakukan suatu pinjaman atau transaksi, para anggota akan dijamin oleh Bendahara penggajian masing-masing dari mereka, yang telah bekerjasama dengan pihak koperasi. Sehingga disaat terjadi pinjaman oleh anggota, tidak ada alasan untuk para anggota tidak membayar cicilan pengembalian pinjaman. Karena cicilan tersebut akan langsung terpotong dari gaji mereka setiap bulannya.
Dan juga, karena adanya kepercayaan dari anggota. Mereka lebih memilih menyimpan uang mereka ke koperasi ini ketimbang menyimpannya di bank konvensional. Tidak adanya potongan tiap bulannya, menjadikan alasan mereka untuk lebih menyimpan uang mereka dibandingkan dengan menyimpannya di bank. Banyak keunggulan yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai PPMB yang dapat menjadikan koperasi ini semakin maju dan berkembang.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penambahan jumlah aktiva yang terjadi pada tahun 2013 sebesar Rp 7.807.394.371,64 (tujuh milyar delapan ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah koma enam pulah empat) menjadi Rp 8.800.510.260,18 (delapan milyar delapan ratus juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus enam puluh rupiah koma delapan belas) pada tahun 2014.


BAB 3
PENUTUPAN

3.2 Kesimpulan
Koperasi Pegawai PPMB menurut Kami adalah salah satu Koperasi di Indonesia yang berkembang pesat karena Koperasi Pegawai PPMB sekarang ini memiliki berbagi jenis usaha mulai dari usaha bidang jasa dan perdagangan.Barang yang di jual belikan di Koperasi Pegawai PPMB sangat beragam mulai dari barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.Usaha simpan pinjam yang ada di Koperasi tersebut pun menurut Kami sangat bermanfaat bagi pegawai yang ingin menabung karena mudahnya proses menyimpan dan mengambil uang jika suatu saat dibutuhkan.Koperasi Pegawai PPMB terstuktur dengan baik dengan adanya pengawasan dari pihak pengawas dan adanya laporan tahunan setiap akhir tahun.