JENIS KOPERASI
1. Menurut
PP No. 60/1959 :
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Industri
e. Koperasi
Simpan Pinjam
f. Koperasi
Perikanan
g. Koperasi
Konsumsi
2. Menurut
Teori Klasik :
a. Koperasi
Pemakaian
b. Koperasi
Penghasilan atau Produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU No. 12/1967
1. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Jenis Koperasi Menurut PP 16
Tahun 1992
1.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi
dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota
petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan
koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
- Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
- Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
- Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya
para peternak.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran
barang-barang dagang, misal :
- Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
- Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang
alat tulis kantor.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk
memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa
antara lain :
- Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
- Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah
dengan harga murah.
c.
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada
para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi.
BENTUK KOPERASI
1. Koperasi
sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu
:
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
a. Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b. Koperasi
Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer,
Sekunder, dan Tertier
a. Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi
Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan
yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
b. Pelayanan
lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar